BERITA PADJAJARAN -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi terkait fasilitas kredit modal kerja (KMK) di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB). Kasus ini melibatkan PT Karya Multi Anugerah (KMA) dan bermula dari proyek pembangunan Jalan Purabaya-Jati-Saguling oleh Dinas Bina Marga Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2016, dengan nilai proyek sebesar Rp16,9 miliar.
Tiga Pejabat Bank BJB dan Pihak Swasta Jadi Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Proyek di Kabupaten Bandung Barat
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah EBY, seorang relationship officer; DAS, manajer komersial Bank BJB Cabang Kota Tangerang; dan J, seorang pihak swasta. Sebelumnya, direktur PT KMA berinisial SNZ juga telah ditahan pada 31 Oktober 2024 terkait kasus ini.
Kejadian bermula ketika J dan SNZ bersepakat untuk menggunakan nama PT KMA dalam mengajukan pinjaman modal kerja ke Bank BJB Cabang Tangerang dengan plafon kredit Rp5 miliar. Namun, dalam proses pengajuan tersebut terjadi penyimpangan prosedur, seperti kesalahan dalam surat kuasa dan verifikasi dokumen oleh EBY dan DAS. Selain itu, pembayaran proyek yang seharusnya digunakan untuk melunasi kredit dialihkan ke rekening lain, menyebabkan kerugian Bank BJB Cabang Tangerang sebesar Rp6,1 miliar.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
(JP)


