Beranda / Artikel / Dandan Riza Wardana: Reformasi atau Reputasi Tercela di Pilkada Kota Bandung

Dandan Riza Wardana: Reformasi atau Reputasi Tercela di Pilkada Kota Bandung

BERITA PADJAJARAN -Dandan Riza Wardana, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, kini ikut berlaga dalam Pilkada serentak 2024 sebagai calon Wali Kota. Meskipun ia gencar melakukan kampanye dengan memasang spanduk di berbagai sudut kota, catatan hitam terkait kasus pungli yang menjeratnya pada 2017 masih membayangi reputasinya di mata publik.

Pada Januari 2017, Dandan terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menerima suap melalui bawahannya terkait perizinan. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta setelah terbukti melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), meski tidak menikmati hasil suap tersebut.
Seusai menjalani masa hukuman, Dandan beralih ke dunia bisnis, dan kini menjabat sebagai Komisaris Utama di beberapa perusahaan. Namun, jejak kasus korupsi tersebut masih menjadi perhatian publik, terutama dalam masa kampanye Pilkada. Kritikan terhadap visi-misinya juga datang dari mahasiswa, seperti Sasa, yang menilai bahwa program yang ditawarkan Dandan dan pasangannya kurang jelas dalam hal teknis dan perinciannya.
Dengan berbagai tantangan ini, Pilkada 2024 menjadi momen penting bagi Dandan untuk membuktikan apakah ia mampu memulihkan citranya dan meyakinkan masyarakat akan kemampuannya dalam memimpin Kota Bandung.
(JP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2

2